KPU Sumenep Gandeng Media Jelang Masa Kampanye, Rafiqi: Ini Tahapan Krusial

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Sumenep gelar acara Media Gathering dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di salah satu hotel di Sumenep.

KPU Sumenep gelar acara Media Gathering dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di salah satu hotel di Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Tmur menyelenggarakan Media Gathering beserta awak media dari berbagai asosiasi yang ada di wilayahnya di hall salah satu hotel, Jumat (24/11/2024).

Acara dibuka oleh Komisiner KPU Sumenep, Dekki Prasetia Utama mewakili Rahbini, Ketua KPU setempat yang sedang bertugas di luar kota.

“Ini acara Media Gathering kedua yang kami laksanakan sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Harapannya, teman-teman wartawan bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak,” harapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejal hari ini, lanjutnya, hari H pelaksaan Pemilu 2024 tinggal 81 hari atau sekitar 2,5 bulan.

“Jika dihitung sejak dimulainya tahapan, maka hari H hanya tinggal sebentar lagi,” imbuhnya.

Sementara Komisioner KPU Sumenep Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Rafiqi menyebut bahwa 4 hari kedepan akan memasuki tahapan masa kampanye.

“Ketentuan kampanye Pemilu terbaru diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampenya,” sebutnya.

Menurutnya, PKPU terbaru tentang kampanye lahir karena ada Putusan MK atas Pasal 280 haruf a PKPU Nomor 15 tahun 2023 soal alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).

“Dan itu pembeda tegas antara aturan kampanye Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Sementara lainnya hampir sama,” tegas Rafiqi.

Mantan reporter radio swasta itu juga mengingatkan bahwa, kampanye merupakan tahapan Pemilu yang cukup krusial bagi peserta Pemilu dan masyarakat dibandingkan dengan tahapan lainnya.

“Untuk itu, kami harap teman-teman media bisa membantu kami, terutama dalam menangkal informasi hoax dan menyampaikan informasi yang benar, seperti slogan di koas yang kami bagikan,” pintanya.

Rafiqi menyebut, upaya itu penting demi penyelenggaraan Pemilu yang kapabel, aman dan lancar.

Sesuai aturan kata Rafiqi, kampanya Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024. Artinya, selama 75 hari peserta Pemilu dapat melakukan berbagai bentuk kampanye sesuai aturan yang berlaku.

“Namun sebelum itu, peserta Pemilu harus mendaftarkan jadwal kampnye ke KPU 3 hari sebelumnya. Maksimal, hingga tanggal 25 November 2023 pukul 23.59 harus sudah kami terima,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru