PAMEKASAN, detikkota.com – Jajaran Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan satu orang di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Jalan Mesigit, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Tiga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, serta satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan kepala desa dan tokoh agama setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami bergerak dengan cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers.
Ia menyebutkan, kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman antar kelompok yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. “Para pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian berlangsung,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video di lokasi kejadian, satu pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, dan satu helm hitam merek KYT.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum akan bertindak cepat dan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
Atas perbuatannya, pelaku AD dkk dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara pelaku AH dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Penulis : By
Editor : Red







