Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Jajaran Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan satu orang di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Jalan Mesigit, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Tiga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, serta satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan kepala desa dan tokoh agama setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami bergerak dengan cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers.

Ia menyebutkan, kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman antar kelompok yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. “Para pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian berlangsung,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video di lokasi kejadian, satu pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, dan satu helm hitam merek KYT.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum akan bertindak cepat dan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.

Atas perbuatannya, pelaku AD dkk dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara pelaku AH dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang, Polisi Bersama TNI Gerak Cepat Bantu Warga
Bentrok Ojol dan Buruh Saat Aksi Demo di Purwakarta, Situasi Memanas
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:25 WIB

Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 22 Desember 2025 - 19:53 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Desa Payudan Dundang, Polisi Bersama TNI Gerak Cepat Bantu Warga

Berita Terbaru

Suasana Balai Kota Surabaya yang menjadi lokasi Perayaan Natal Kota Surabaya 2026.

Daerah

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:17 WIB