Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Jajaran Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan satu orang di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Jalan Mesigit, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Tiga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, serta satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan kepala desa dan tokoh agama setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami bergerak dengan cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers.

Ia menyebutkan, kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman antar kelompok yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. “Para pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian berlangsung,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video di lokasi kejadian, satu pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, dan satu helm hitam merek KYT.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum akan bertindak cepat dan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.

Atas perbuatannya, pelaku AD dkk dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara pelaku AH dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas
Tabrakan Maut Dini Hari, Mahasiswa Tewas Usai Dihantam Truk
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Kecelakaan di Jalan Pamekasan–Sumenep, Pengendara Motor Terluka
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:37 WIB

Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Minggu, 5 April 2026 - 22:27 WIB

Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas

Minggu, 5 April 2026 - 12:54 WIB

Tabrakan Maut Dini Hari, Mahasiswa Tewas Usai Dihantam Truk

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terbaru

Siswa SMPN 3 Banyuwangi mengolah sampah organik menjadi kompos dan produk ramah lingkungan saat dikunjungi Bupati Banyuwangi.

Pendidikan

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:18 WIB