MKMK Akan Bacakan Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 7 November 2023

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

Kepilihan waktu pembacaan keputusan tersebut lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November 2023.

“Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya ada orang menganggap ‘wo sengaja ini dimolor-molorin’. Padahal, sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya,” jelas Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dilansir CNN Indonesia, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.

Karena itu, lanjutnya, untuk menghindari asumsi publik bahwa MKMK sengaja mengulur waktu untuk membacakan putusan etik terkait putusan usia capres-cawapres, maka MKMK sepakat untuk membacakan putusan tersebut pada 7 November 2023.

Selain itu, kata Jimly, juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini,” tegas Jimly.

Jimly menyatakan, pihaknya telah menyusun rancangan jadwal persidangan yang akan mulai digelar pada Selasa, (31/10/2023) besok. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Jadi ada dua, sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Tapi, waktu sidang terbuka staf ahlinya hakim terlapor kita beri kesempatan juga untuk hadir,” jelasnya.

Menurutnya, laporan yang diajukan pakar hukum tata negara yang juga advokat, Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan diperiksa terlebih dulu pada pagi harinya. Kedua laporan itu digabung lantaran memiliki substansi yang sama.

“Pada malam hari diagendakan dengan hakim Anwar Usman itu tertutup. Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi,” beber Jimly.

“Hari selanjutnya, yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai Jumat sudah selesai semuanya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru