MKMK Akan Bacakan Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 7 November 2023

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

Kepilihan waktu pembacaan keputusan tersebut lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November 2023.

“Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya ada orang menganggap ‘wo sengaja ini dimolor-molorin’. Padahal, sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya,” jelas Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dilansir CNN Indonesia, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.

Karena itu, lanjutnya, untuk menghindari asumsi publik bahwa MKMK sengaja mengulur waktu untuk membacakan putusan etik terkait putusan usia capres-cawapres, maka MKMK sepakat untuk membacakan putusan tersebut pada 7 November 2023.

Selain itu, kata Jimly, juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini,” tegas Jimly.

Jimly menyatakan, pihaknya telah menyusun rancangan jadwal persidangan yang akan mulai digelar pada Selasa, (31/10/2023) besok. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Jadi ada dua, sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Tapi, waktu sidang terbuka staf ahlinya hakim terlapor kita beri kesempatan juga untuk hadir,” jelasnya.

Menurutnya, laporan yang diajukan pakar hukum tata negara yang juga advokat, Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan diperiksa terlebih dulu pada pagi harinya. Kedua laporan itu digabung lantaran memiliki substansi yang sama.

“Pada malam hari diagendakan dengan hakim Anwar Usman itu tertutup. Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi,” beber Jimly.

“Hari selanjutnya, yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai Jumat sudah selesai semuanya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Berita Terbaru