Oknum PNS Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Tiga Orang Diamankan

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Surabaya terlibat dalam sindikat mafia tanah dan dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dua warga sipil yang juga tersangka.

Tersangka yang diamankan 3 orang diantaranya, DP (49), S (52) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SH (52), semua warga Surabaya.

Dalam beraksi, tersangka DP pada tanggal 19 Desember 2019, mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang diakui dibeli dimana dalam proses permohonan pengukuran, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen pendukung itu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah serta DP menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Akhirnya terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 M, atas nama pemohon DP.

Kapolrestabes Kombes Pol Jhony Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, tanah yang diakui tersangka ini tidak tercatat di Buku C Kelurahan Manukan Kulon. Objek surat yang diduga palsu adalah Surat pernyataan penguasaan fisik dan Yuridis Bidang Tanah tanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP.

“DP menerangkan bahwa dia miliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jalan Margomulyo,” kata Isir, Kamis (10/6/2021).

Faktanya bahwa, DP tidak memilik dan tidak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris Ikhsan dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.

IPEDA No. 197, Blok 11, Kelas d.I1, Manukan Kulon tidak tercatat di Buku C, Kelurahan Manukan Kulon tetapi IPEDA No. 191, Blok 11, Kelas d.lI tercatat atas nama M. IKHSAN/S. MARWIYAH di Buku C Manukan Wetan. Bentuk tanda tangan pada saksi lll atas nama H.FAUZEN Sama dengan bentuk tanda tangan pada beberapa dokumen.

Dokumen itu pada, orang yang mengaku sebagai H. SAFAR pada Surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah tanggal 10 November 2019, pada orang yang bernama H.MASUD pada Surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Pada orang yang bernama H.MASUD dalam Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016. Padahal saksi lll atas nama H.FAUZEN (suami dari ULFA Ahli waris ICHSAN) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 2008 sebagaimana surat keterangan kematian Kecamatan Tandes nomor : 474.3/0971/436.9. 12/2008.

“Selain itu Objek Surat yang diduga palsu lainnya berupa Surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat tanggal 10 November 2019,” tambah Isir.

Lanjutnya, Faktanya bahwa yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H ICHSAN namun adalah SUKIR yang bukan merupakan pemilik tanahnya.

Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan SUKIR pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016. Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H SAFAR, namun adalah H MASUD. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H MASUD pada Surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

“Dalam proses permohonan tersebut tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH dimana turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah sebagai saksi serta turut menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas sebagai saksi. Dan juga menerima uang dari H. AMIN sebesar Rp. 10.000.000,” tutup Isir.

Barang bukti yang ikut disita, beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, Beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil dan Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah.

Mereka, para tersangka akan dijerat dengan Perkara Pemalsuan Surat Jo. turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.
(Redho)

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah
Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026
Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kemendikdasmen Beri Penghargaan kepada Sumenep atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:50 WIB

Presiden Prabowo Beri Pembekalan Peserta Presidential Future Leaders Program 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:02 WIB

Banyuwangi Jadi Titik Awal Geopark Run Series 2026, Diluncurkan Langsung Menteri Pariwisata

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB