Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Jajaran Satreskoba Polres Pamekasan menangkap seorang pelajar berinisial MA (14) karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Gladak Anyar pada Kamis (4/9/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Suyanto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat diamankan, MA diduga hendak mengantarkan sabu kepada seseorang. Dari tangannya, kami berhasil menyita barang bukti 2,23 gram sabu yang sudah dikemas siap edar,” ujarnya, mengutip Karimata, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang masih berstatus pelajar. Polisi menyatakan akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang menyeret remaja di bawah umur tersebut.

“Kami sangat prihatin, pelakunya masih anak di bawah umur. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar siapa aktor di baliknya,” tegas Agus.

Saat ini MA diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak-anak sebagai kurir narkoba.

Polres Pamekasan mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna, apalagi jika menyasar generasi muda,” pungkasnya.

Penulis : Z/M

Editor : Red

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru