Pemkab Bangkalan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilakukan dalam dua tahap. Sekitar tiga ribu pegawai menerima SK pada hari pertama, sedangkan sisanya dijadwalkan pada hari berikutnya dengan fokus pada tenaga di sektor pendidikan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan bahwa sistem penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan penghasilan diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan prinsip tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya.

Menanggapi isu adanya pemotongan gaji sebesar empat persen, Bupati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersepsikan sebagai potongan gaji sebenarnya merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu bukan pemotongan gaji. Pemerintah daerah justru menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan karena kurangnya sosialisasi sehingga muncul kesalahpahaman,” ujar Lukman Hakim.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Bangkalan untuk menghapus seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026 sesuai dengan kebijakan nasional. Ke depan, lingkungan Pemkab Bangkalan hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara, termasuk ASN lokal.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab Bangkalan dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Penulis : Edw

Editor : Red

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Berita Terbaru