Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan baru terkait sistem perparkiran dengan mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik prabayar, seperti e-toll dan e-money. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap, diawali dari tempat usaha yang memungut pajak parkir, dan dilanjutkan ke parkir tepi jalan umum (TJU) pada Januari 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan digitalisasi perparkiran menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelola usaha yang memungut pajak parkir wajib beralih ke sistem digital.

“Aturan ini berlaku bagi seluruh tempat usaha. Untuk usaha baru, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat perizinan. Sedangkan usaha yang sudah berjalan wajib mengganti sistem konvensional mereka,” ujar Eri, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sistem digital tersebut mencakup dua skema, yakni palang otomatis dan pembayaran nontunai dengan kartu prabayar. Kebijakan ini disusun berdasarkan evaluasi penerapan QRIS sebelumnya yang dinilai belum optimal.

“Kami pernah mencoba QRIS, tetapi respons masyarakat kurang baik karena nominal pembayaran kecil. Karena itu, kami memilih menerapkan e-toll secara bertahap, terutama di sektor pajak parkir,” jelasnya.

Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk penyediaan perangkat pembayaran. Setelah sistem diterapkan di tempat usaha, kebijakan nontunai akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi akan dilakukan mulai awal 2026.

Eri juga menegaskan rencana penerapan sanksi bagi operator maupun warga yang menolak membayar secara nontunai. “Jika sistem sudah berjalan, warga yang menolak membayar nontunai akan dikenakan denda. Jangan sampai operator disalahkan, padahal masyarakat sendiri yang menolak menggunakan kartu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi perparkiran diharapkan mampu memberikan kejelasan pendapatan bagi petugas parkir sekaligus mendorong pembagian hasil yang lebih adil. Eri optimistis paguyuban parkir akan mendukung kebijakan ini karena tujuannya menjaga ketertiban dan keadilan.

“Insyaallah penerapan penuh sistem nontunai di TJU dapat dimulai pada Januari 2026,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Red

Berita Terkait

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengambil sumpah pejabat hasil mutasi dan promosi ASN di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/1/2026).

Pemerintahan

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:45 WIB