Penjelasan KPU Sumenep Soal Perbedaan Kampanye Pemilu 2024 Dengan Sebelumnya

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Sumenep menggelar acara sosialisasi tentang Kampanye Pemilu 2024.

KPU Sumenep menggelar acara sosialisasi tentang Kampanye Pemilu 2024.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi bertindak sebagai nara sumber sosialisasi kampanye, yang disebutnya sebagai tahapan cukup krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Masa kampanye akan dimulai 4 hari lagi atau tanggal 28 November, selama 75 hari. Kecuali untuk kampanye berupa rapat umum seperti pertemuan akbar, baru bisa dilakukan sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” jelasnya, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rafiqi menjelaskan, ada beberapa aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang berbeda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Salah satunya adalah diperbolehkannya kampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, mendapatkan ijin dari pengelola atau pengurus lokasi yang ditempati, kemudian tidak membawa alat peraga kampanye.

“Jadi peserta kampanye yang datang orang perorang saja. Tidak boleh bawa bendera, spanduk, banner, atau alat peraga kampanye lainnya,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk kampanye melalui media massa dan media sosial, juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Untuk media sosial, harus mendaftarkan akun yang digunakan kampanye, maksimal 20 akun untuk 1 aplikasi.

“Facebook maksimal 20 akun, Instagram maksimal 20 akun, dan seterusnya. Kalau untuk kampanye di media massa juga diijinkan selama dalam tenggat waktu yang ditentukan, dengan bahasa yang santun, tidak provokatif dan tidak mengandung unsur SARA,” pungkas Rafiqi.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru