Polisi Keluarkan SP3 2 Kasus Warga Penolak Reklamasi di Gresik Putih

Warga menghalau ekskavator di lahan penggarapan tambak garam, Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kec. Gapura, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Penasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto menyampaikan, bahwa Polres Sumenep telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas 2 laporan polisi yang dikawalnya.

Dua laporan polisi yang dimaksud; pertama, laporan dugaan penyanderaan ponton dan ekskavator oleh warga yang tergabung di dalam Gema Aksi, penolak rencana pembangunan tambak garam di pesisir Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

“Kasus dugaan tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Polres Sumenep, dan diberitahukan kepada kami melalui surat bertanggal 7 Agustus 2023,” jelas Marlaf, Sabtu (19/8/2023).

Kedua, lanjutnya, laporan terkait dugaan pencurian perahu oleh warga juga dihentikan penyelidikannya oleh Polres Sumenep.

“Pemberitahuannya disampaikan kepada kami melalui surat bertanggal 14 Agustus 2023,” imbuhnya.

Menurutnya, kedua laporan tersebut sama-sama dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Polres Sumenep karena dinyatakan bukan tindak pidana.

Praktisi hukum yang sedang naik daun itu menilai, langkah Polres Sumenep mengeluarkan SP3 untuk 2 kasus tersebut sudah benar. Sebab, warga Kampung Tapakerbau yang dilaporkan itu memang tidak pernah menyandera ekskavator-ponton. Warga hanya membantu operator ekskavator-ponton memindahkan alat tersebut dari titik rencana pembangunan tambak garam ke pelabuhan Kletek, Kalianget.

Demikian juga halnya dengan perahu, terang Marlaf. Dia mengatakan, warga tidak pernah mencuri perahu sebagaimana dilaporkan hilang oleh Horri, pelapor. Perahu itu hanya dipindahkan oleh warga dari utara Pelabuhan Gersik Putih ke selatan pelabuhan.

“Kenapa oleh warga dipindah? Karena perahu itu kerap digunakan mengangkut material untuk membangun tambak garam. Warga menolak pembangunan tambak garam tersebut karena lokasi pembangunan berupa sempadan pantai atau laut yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Dengan dihentikannya penyelidikan 2 laporan tersebut, Marlaf mengaku ke depan akan fokus mengawal laporan dugaan pengrusakan kawasan lindung oleh pihaknya.