Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 2 Pelaku Dibekuk

2 pelaku inisial MR dan IR beserta sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kerjanya dengan membekuk 2 pelaku pada Minggu (26/11/2023) sekitar <span;>pukul 23.00 WIB, di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MS (48) dan IR (34), keduanya warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Pulres Sumenep, AKP. Widiarti Setyoningtias mengatakan, penangkapan 2 pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan ada transaksi jual beli sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua orang yang diduga kuat sedang melakukan transaksi sabu. Saat digeledeh, petugas menemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” jelasnya, Senin (27/11/2023).

Dari penangkapan 2 pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah b<span;>arang bukti. Dari tangan pelaku MS, diamankan 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, sobekan tisu, sobekan plastik warna silver, 1 unit HP merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

”Sedangkan dari pelaku IR, diamankan barabg bukti satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, satu buah pipet kaca, alat hisap dan satu unit HP merk VIVO warna putih,” jelas AKP Widiarti.

Saat ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, kedua pelaku beserta semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.