Polisi Sita Ribuan Butir Obat Batuk dan Alkohol, Kerap Jadi Bahan Oplosan Memabukkan

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko saat jumpa pers di Mapolres setempat.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko saat jumpa pers di Mapolres setempat.

SUMENEP, detikkota.com – Ribuan butir 2 merk obat batuk disita oleh Polres Sumenep, Jawa Timur. Rinciannya, untuk obat batuk merk Neomethor sebanyak 1.205 butir dan merk Samcodin 1.500 butir.

Selain itu, Polres Sumenep juga menyita alkohol 70% ukuran 300 Ml sebanyak 21 botol dan alkohol 70% ukuran 100 Ml. Keduanya sebanyak 191 botol yang dijadikan bahan campuran obat batuk untuk dijadikan bahan oplosan.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, obat batu jenis baru itu diamankan lantaran sering disalahgunakan sebagai bahan oplosan minuman yang mengakibatkan para pengguna berhalusinasi hingga mabuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Obat batuk ini sering dijual kepada masyarakat seperti pengamen jalanan dan pemulung. Selanjutnya, dicampur dengan alkohol 70 persen kemudian dikonsumsi hingga menyebabkan halusinasi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Sumenep, Jumat (29/12/2023).

Menurutnya, untuk membuat minuman oplosan awalnya para pengguna membeli obat batuk jenis baru itu. Kemudian, diambil 10 butir lalu dicampur dengan air mineral dan alkohol.

“Akibatnya, pengguna akan mengalami halusinasi atau bahkan mabuk yang berkepanjangan. Apabila digunakan secara terus menerus maka bisa mengakibatkan kematian,” ingat Kapolres.

Atas dasar itu, tegas Kapolres, polisi mengamankan obat batuk jenis baru tersebut di beberapa toko kelontong yang tersebar di wilayah Sumenep.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru