Polres Sumenep Bekuk Pengedar Sabu di Pragaan, 31 Poket Disita

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 31 poket sabu seberat total 12,01 gram yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar AKP Widiarti.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp318.000, satu unit ponsel, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru