Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 110 Gram dan 30 Butir Inex

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

SUMENEP, detikkota.com – Dua pengedar narkotika asal Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam operasi penindakan pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 110,22 gram sabu dan 30 butir pil inex.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa bungkus sabu seberat total 110,22 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap M di area persawahan Desa Batubintang, Sumenep.

Saat ditangkap, M sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah. Namun, petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Berita Terbaru

Forum Penetapan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep 2026 yang digelar Diskominfo Sumenep di Aula Kantor Diskominfo, Rabu (17/12/2025).

Pemerintahan

Diskominfo Sumenep Tetapkan Daftar Satu Data Kabupaten Tahun 2026

Rabu, 17 Des 2025 - 12:44 WIB