Polsek Kalianget Tangkap Pencuri Lima Tabung Gas Elpiji Kosong di Marengan Laok

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Kalianget bersama barang bukti lima tabung gas elpiji 3 kilogram hasil pencurian yang diamankan dari pelaku di Desa Marengan Laok, Sumenep.

Petugas Polsek Kalianget bersama barang bukti lima tabung gas elpiji 3 kilogram hasil pencurian yang diamankan dari pelaku di Desa Marengan Laok, Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget berhasil mengungkap kasus pencurian lima tabung gas elpiji 3 kilogram kosong yang terjadi di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (21/10/2025) dini hari.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga berinisial Z (48) yang kehilangan beberapa tabung gas miliknya. Saat kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban mendengar suara mencurigakan di halaman rumah dan melihat seseorang membawa dua tabung gas dari atas mobil pick up L300.

Korban dan warga sekitar kemudian berteriak dan berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan pelaku ditemukan lima tabung gas elpiji kosong yang dijadikan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial M.A. (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kini telah diamankan di Mapolsek Kalianget untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kalianget Iptu Doni Widodo, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku berkat kesigapan warga dan aparat di lapangan. “Pelaku berhasil diamankan berkat laporan cepat masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan di sekitar lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Kalianget. “Kami mengapresiasi langkah cepat anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Kalianget.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru