Raperda tentang Penyelenggaran Toleransi Kehidupan Bermasyarakat Segera Disahkan, FKUB Sumenep: Langkah Antisipasi Ancaman Intoleransi

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Regulasi itu akan segera disahkan. Saat ini, hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur telah turun.

Raperda tersebut digagas Komisi I DPRD Sumenep. Tujuannya mendorong penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dengan cara memberikan pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, dan bela negara.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaran Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Darul Hasyim Fath mengatakan, lahirnya perda itu mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan. Sebab, sangat berguna dalam kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini sudah selesai fasilitasinya dari gubernur. Sebentar lagi akan disahkan,” katanya, melalui sambungan telepon, Minggu (12/3/2023).
Menurutnya, Raperda itu dibahas sejak 23 Februari hingga 7 Maret 2021 lalu. Sementara hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur telah turun pada 6 Maret 2023. “Prosesnya tinggal sebentar lagi. Nanti akan disahkan dalam rapat paripurna”, pungkasnya.

Sementara Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, KH Qusyairi menyampaikan apresiasi positif terhadap Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang digagas oleh komisi I DPRD Sumenep itu. Menurutnya, lahirnya Perda itu nantinya bisa menjadi salah satu langkah dalam mengantisipasi ancaman intoleransi yang berpotensi memunculkan perpecahan di tengah-tengah kehidupan masayarakat Sumenep, yang selama ini dikenal damai dan penuh dengan kerukunan.

“FKUB sebagai ormas yang tupoksinya adalah menjaga kerukunan antar umat beragama, mengapresiasi dan menyambut baik segera disahkannya Perda itu, serta siap bersama-sama menyosialisasikannya kepada masyarakat, dengan menggandeng kepala desa, camat dan tokoh agama. Agar target yang ingin dicapai dari perda tersebut bisa benar-benar terwujud di tengah-tengah masyarakat Sumenep yang majemuk, dan hal itu menjadi langkah dalam pencegahan dini terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik SARA di tengah-tengah masyarakat”, jelasnya.(red)

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB