Rekaman CCTV Ungkap Tabrak Lari di Suramadu, Polisi Bekuk Pelaku

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers.

BANGKALAN, detikkota.com – Satlantas Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Minggu pagi (13/7/2025). Pelaku berinisial AR (25), warga Gubeng, Surabaya, ditangkap di kediamannya usai dilakukan penyelidikan intensif.

Kendaraan yang digunakan pelaku, mobil Daihatsu Gran Max, ditemukan di sebuah bengkel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Korban dalam insiden tersebut adalah TH (57), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian saat tengah bersepeda bersama rombongannya menuju Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai dari rekaman CCTV milik Balai Besar Jembatan Suramadu. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi mobil pelaku yang menabrak korban.

Setelah menelusuri plat nomor kendaraan, penyidik menemukan bahwa mobil tersebut milik seorang warga Surabaya. Dengan bantuan komunitas dan LSM, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.

“Pelaku mengaku panik setelah kejadian dan melarikan diri karena takut diamuk massa. Ia juga mengaku kehilangan kendali karena mengantuk saat berkendara,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Menurut pengakuan AR, ia mengalami microsleep sehingga tidak menyadari telah menabrak pesepeda. Ia melarikan diri setelah melihat korban tergeletak di jalan.

Kapolres mengimbau agar setiap pengendara yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas bertanggung jawab dan memberikan pertolongan kepada korban.

“Melarikan diri hanya akan memperburuk situasi. Segera laporkan kepada pihak berwajib agar korban bisa segera ditangani,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani secara hukum. AR dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta upaya melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Sementara itu, Kanit PJR Jatim 8 Suramadu, AKP Darwoyo, menyebut korban ditemukan meninggal di KM 3.400 Jembatan Suramadu sekitar pukul 06.10 WIB. Korban merupakan bagian dari rombongan pesepeda gunung yang melaju dari arah Bangkalan menuju Surabaya.

Berita Terkait

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB