Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gapura.

tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gapura.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO) Ops Sikat Semeru 2025. Seorang pria berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus tersebut berawal dari laporan I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kejadian, korban meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih menempel. Beberapa menit kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal, hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satreskrim yang berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraannya aman saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru