Sembilan Belas Orang Narapidana Lapas Banyuwangi Dirumahkan

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Sebanyak sembilan belas orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi patut bersyukur setelah bisa menghirup udara luar lebih cepat. Pasalnya, mereka mendapatkan program asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di dalam Lapas.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Andri Setiawan menyebutkan belasan WBP yang telah berstatus narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun adminitratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah yang diperpanjang sejak mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Syarat yang dimaksud antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin),” terang Andri, Selasa (05/07/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Enam belas narapidana yang kami keluarkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang digelar Senin (4/7). Dari hasil sidang, seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi di rumah bagi sembilan belas narapidana tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Andri menjelaskan bahwa sembilan belas orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum yang terdiri dari tujuh belas orang pria dan dua orang wanita. “Serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana,” imbuhnya.

Dalam arahannya, Andri menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi di rumah tetap menjaga diri dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Covid-19, serta menghindari pengulangan tindak pidana.

“Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan akan ditempatkan di sel khusus,” tegasnya.

Sembilan belas narapidana tersebut, kata Andri, belum dinyatakan bebas secara murni, mereka berada dalam pemantaun ketat dan mengikuti aturan-aturan dari Balai Pemasyarakatan Jember.

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin ke Pos Balai Pemasyarakatan Jember yang ada di Lapas Banyuwangi sampai pidana mereka benar-benar dinyatakan telah selesai,” pungkas Andri. (her/no)

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terbaru