Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT. Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Kharisma Bintang.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Sumenep, Kharisma Bintang meminta Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukum kepada terdakwa Asrawiyanto selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata menyatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU itu dilakukan di depan sidang yang  di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, AA GD Agung Pranata yang dihadiri terdakwa bersama Penasihat Hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut Indra, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pengadaan kapal oleh salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep itu.

“Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak dibayar, maka harta benda akan disita oleh Jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini barang bukti juga digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal.

“Minggu depan, 11 Oktober 2023, sidang akan digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” tandas Indra.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB