Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU RI Digugat Rp70,5 Triliun

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Rp70,5 triliun oleh seorang dosen atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan akan menghadiri sidangnya jika dipanggil.

“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya,” kata Hasyim di Kantor KPU dilansir detik, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima bahan gugatan tersebut. Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan hadir ke sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika sudah ada panggilan resmi.

“Ya, nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” ucap Hasyim.

“Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa, kami belum tahu,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua KPU. Harusnya, Ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” jelas Demas, di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Demas mengatakan, KPU seharusnya melakukan perubahan Peraturan KPU sesuai keputusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, perubahan Peraturan KPU itu tidak dilakukan oleh KPU, tetapi penyelenggara Pemilu itu tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.

“Tapi ini tidak dilakukan oleh Ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah Peraturan KPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan KPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun, tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” pungkas Demas.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru