Tiga Warga Dasuk Diamankan Polres Sumenep Saat Pesta Narkoba

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Sat Samapta Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan tiga tersangka di dalam kamar kos yang terletak di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada hari Minggu (22/12/2024), sekira Pukul 00.30 Wib.

Ketiga tersangka itu atas nama JA (52), AG (20) dan RD (26) ketiganya Dusun Opelan Timur RT/RW 002/008, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 32,24 gram,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, pada jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu pada saat anggota Sat Samapta Polres Sumenep melakukan razia di rumah kos di daerah Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru.

Selanjutnya ditemukan salah satu kamar yang mencurigakan dan setelah dibuka oleh petugas ditemukan 3 orang laki-laki yang sedang berpesta narkotika jenis sabu, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu (bong) yang diletakkan diatas lantai kamar.

“Karena mencurigakan selanjutnya anggota Sat Samapta melakukan penggeledahan secara intensif yang kemudian ditemukan 3 (tiga) poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal dan beberapa barang bukti lainnya, Setelah dintrograsi diakui bahwa poket sabu tersebut milik JA yang sebelumnya habis digunakan ketiganya,” ungkapnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1), dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB