SUMENEP, detikkota.com – Sat Samapta Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan tiga tersangka di dalam kamar kos yang terletak di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada hari Minggu (22/12/2024), sekira Pukul 00.30 Wib.
Ketiga tersangka itu atas nama JA (52), AG (20) dan RD (26) ketiganya Dusun Opelan Timur RT/RW 002/008, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
“Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 32,24 gram,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, pada jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu pada saat anggota Sat Samapta Polres Sumenep melakukan razia di rumah kos di daerah Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru.
Selanjutnya ditemukan salah satu kamar yang mencurigakan dan setelah dibuka oleh petugas ditemukan 3 orang laki-laki yang sedang berpesta narkotika jenis sabu, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu (bong) yang diletakkan diatas lantai kamar.
“Karena mencurigakan selanjutnya anggota Sat Samapta melakukan penggeledahan secara intensif yang kemudian ditemukan 3 (tiga) poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal dan beberapa barang bukti lainnya, Setelah dintrograsi diakui bahwa poket sabu tersebut milik JA yang sebelumnya habis digunakan ketiganya,” ungkapnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1), dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)