Warga Kabupaten Blitar Ditangkap Polisi Karena Mencuri Uang 3 Juta

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 20 Februari 2025.

Pelapor/korban atas nama R Alamat Dusun Darma Ayu Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sedangkan pelaku atas nama AM Laki-laki , Sumenep / 19 Oktober 1974, Alamat Jl. Wilis No. 14 Ds. Babadan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, diketahui sekira pukul 08.30 Wib didalam sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Batang-Batang Dusun Darma Ayu Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan korban atas nama R yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp. 3.000.000, didalam sebuah toko, yang mana perbuatan pelaku diketahui oleh korban lalu menarik baju pelaku selanjutnya pelaku mencoba melawan hingga menyebabkan korban terpukul, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik korban,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (21/02/2025).

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dompet tersebut dalam keadaan terbuka sudah tidak ada isinya. Saat pelaku melarikan diri handphone milik pelaku terjatuh. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

“Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Lalu mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang bernama AM, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AM dan setelah diintrogasi AM mengakui terhadap perbuatannya, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.

Barang bukti yang diamankan, satu buah dompet warna hitam, Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- Kemeja warna putih bergaris, celana trening warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru