SUMENEP, detikkota.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan, BPMP dan KB Kabupaten Sumenep kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/9/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Hadir sebagai saksi ahli dari BPKP, Sumaryono dan Penasehat Hukum terdakwa, masing-masing Deni Rama Agung dan RA Hawiyah Karim dengan Hakim Majelis, Darwanto, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.
JPU yang juga Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sejatinya menghadirkan 2 orang saksi. Namun hanya 1 saksi yang bisa hadir.
“Saksi ahli dari ITS berhalangan karena ada acara Dies Natalis di kampus. Tapi untuk yang dari BPKP hadir, dan sidang tetap digelar,” jelasnya, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, saksi ahli yang berhalangan hadir dalam persidangan kali ini akan dijadwal ulang pada sidang pekan depan, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi ahli.
Hasil pemeriksaan saksi ahli dari BPKP, lanjut Indra, semuanya sudah disampaikan secara gamblang di hadapan Majelis Hakim, sebagaimana hasil audit yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan tim ahli dari ITS.
“Selasa depan, 19 September 2023 sidang pemeriksaan saksi ahli dari ITS akan digelar,” pungkasnya.