Kepala BPN Bondowoso Akan Dilaporkan, Begini Menurut Kuasa Hukum Midin

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, detikkota.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso dilaporkan Arifin Hariyono, S.H., kuasa hukum Midin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.

Arifin Hariyono menyampaikan kepada awak media, bahwa ada tiga nama yang dilaporkan pihaknya. “Saya selaku kuasa hukum dari Midin melaporkan tiga nama sekaligus,” kata Arif, Kamis (01/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun diantaranya ; Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso yang beralamat di kantor Jln Imam Bonjol No 5 Bondowoso, inisial Haji B, 42 tahun yang bertempat tinggal di Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan Oknum Haji S, 37 tahun bertempat tinggal di Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso.

“Dalam hal ini sudah jelas bahwa, terbitnya dua sertifikat tersebut wajib saya laporkan, sebab, sertifikat yang saya duga itu palsu kini dijadikan acuan dalam penguasaan lahan oleh pihak terlapor, sementara itu tanah tersebut milik klein saya, hingga saat ini tanah klein saya dikuasai oleh pihak terlapor,” katanya

Dalam perkara dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat mendatangkan suatu kerugian (palsu) dan juga menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akte/sertipikat yang dalam menggunakannya tersebut mendapatkan kerugian: seperti yang dimaksud dan diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP : Pasal 264 ayat 1e dan 2 KUHP: dan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP

Dalam perkara dugaan pemalsuan akte/sertifikat Arifin Hariyono, S.H., langsung di tunjuk sebagai kuasa hukum dari Tima (90) alamat Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan anaknya bernama Midin alias pak Halili (43) dengan tempat tinggal di Jl Srikoyo Atas Gang II, Lingkungan Patrang Tengah, RT 4 RW 9, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (tim).

Berita Terkait

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas
Tabrakan Maut Dini Hari, Mahasiswa Tewas Usai Dihantam Truk
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Selasa, 7 April 2026 - 10:37 WIB

Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Minggu, 5 April 2026 - 22:27 WIB

Laka Tunggal di Sumenep, Pengendara Tewas Tanpa Identitas

Minggu, 5 April 2026 - 12:54 WIB

Tabrakan Maut Dini Hari, Mahasiswa Tewas Usai Dihantam Truk

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma saat memimpin rapat koordinasi stabilitas stok LPG 3 kilogram dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Pemerintahan

Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:41 WIB