Dugaan Perselingkuhan Mantan Kades, Naik Status Penyidikan

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, detikkota.com – Diduga perselingkuhan di Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari Darussholah berbuntut panjang sehingga berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jambesari Darussholah Polres Bondowoso.

Toha (52) merupakan suami sah dari FZ (saat awal melakukan pelaporan) mendatangi kembali Polsek Jambesari Darussholah untuk diperiksa dalam acara memperlengkap berita acara perkara tentang tuduhan perselingkuhan istrinya dengan mantan Kades Inisial NS, pada Kamis (01/09/2022).

Toha alias Pak Farhan warga Desa Paceh/Pejagan Kecamatan Jambesari Darussholah Bondowoso membenarkan dirinya dipanggil kembali oleh pihak penyidik Polsek setempat untuk kepentingan penyidikan berlanjut dalam laporan dirinya saat menjadi suami sah FZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar mas saya dipanggil lagi oleh Polsek Jambesari untuk disidik dalam perkara yang saya laporkan dugaan perselingkuhan istri sah saya sebelum putusan talak di Pengadilan Agama Bondowoso,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolsek Jambesari Darussholah.

Disisi lain, Kapolsek Jambesari Darussholah IPTU Jumono, melalui Kanit Reskrim Polsek Jambesari Darussholah Brigka Ringga Diovoro SH menyampaikan, bahwa dari hasil gelar perkara maka pelaporan yang dilaporkan Toha alias pak Farhan telah dinaikan ke tahap penyidikan sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap pelapor.

“Benar mas setelah kami lakukan gelar perkara laporan pelapor telah dinaikkan tingkat penyidikan maka pihak pelapor sudah kami periksa ulang untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” paparnya kepada awak media.

Dalam penentuan tuduhan pasal yang akan disangkakan oleh pihak terlapor nantinya akan disesuaikan dengan fakta yang ada yaitu pengakuan dari pihak pelapor dan terlapor.

Dalam kitab undang undang hukum pidana KUHP tentang perselingkuhan tertera ancaman hukuman pidana 9 Bulan Penjara dan Pasal 279 Ke satu Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 1e. barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi,2e. barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari piha yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi. (tiem)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terbaru