Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, detikkota.com – Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Selain menangkap dua tersangka, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamakan satu unit truk serta belasan jerigen minyak solar subsidi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM, mengatakan, dua orang tersangka berhasil diamankan berinisial, K (29 thn) selaku supir dan AA (21 thn), selaku kernet, keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim, Kronologis penangkapan terjadi pada Minggu (04/09/2022) saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Gampong pusong, sebelumnya personil mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.

“Lalu, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk tersebut yang disimpan dalam belasan jerigen,” kata Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Senin (05/09/2022).

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump truk colt diesel, sebelas drum berisi bahan bakar jenis solar subsidi dengan total sebanyak 330 liter, enam jerigen kosong, satu unit Pump dan satu unit terpal warna biru.

“Kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (M.Irwan)

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru