Hakim PN Sumenep Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Pelecehan Mantan Teller Bank Negara

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sidang praperadilan kasus perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mantan teller Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan berinisial ES oleh mantan oknum atasannya berinisial MS.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa, ditolak oleh Hakim PN Sumenep

“Permohonan praperadilan oleh terdakwa ditolak oleh Hakim PN Sumenep dengan pertimbangan bahwa pokok pemeriksaan perkara sudah berjalan,” jelas Hanis, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hakim berpendapat bahwa pada sidang pokok perkara sudah berjalan, maka tentu hal tersebut (praperadilan) gugur secara hukum.

“Memang pada waktu perkara ini dinaikkan ke tahap dua, terdakwa atau penasehat hukumnya bersamaan mengajukan praperadilan. Maka disinilah bagian dari dasar pertimbangan penolakan hakim. Sebab pemeriksaannya sudah masuk pada pokok perkara,” beber Hanis.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, lanjutnya, maka kasus tersebut terus berjalan, dan saat ini masuk pada persidangan berikutnya dengan agenda sidang pembuktian perkara.

“Insya Allah dalam minggu ini akan digelar sidang pembuktian terhadap terdakwa MS,” imbuhnya.

Dia menegaskan, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB