Warga Polisikan Kades Gersik Putih dan Investor Atas Dugaan Merusak Kawasan Lindung

Warga Polisikan Kades Gersik Putih dan Investor Atas Dugaan Merusak Kawasan Lindung
Warga didampingi Penasehat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto usai melaporkan Kades Gersik Putih dan Investor di Mapolres Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Warga melaporkan Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep,Jawa Timur dan Investor ke Polres setempat karena keduanya diduga telah merusak kawasan lindung di laut desa mereka.

“Rabu (31/5/2023) kemarin, saya bersama warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) telah mendatangi Mapolres Sumenep untuk melaporkan atau mengadukan Kades Gersik Putih dan Investor tambak garam atas dugaan merusak kawasan lindung, yaitu laut di Desa Gersik Putih,” terang Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Kamis (1/6/2023).

Banner

Gema Aksi bersama Panasihat Hukumnya menyampaikan kronologis kejadian dugaan pengrusakan kawasan lindung dan upaya penolakan warga. Sejumlah bukti atas kerusakan kawasan lindung tersebut juga disertakan ke Polres Sumenep.

Laporan warga tercatat dalam Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023. Ada tiga unsur sebagai terlapor, yaitu Mohab representasi Pemdes Gersik Putih dan pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut yang telah merencanakan reklamasi.

“Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap atau investor yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh warga yang menolak reklamasi,” jelasnya.

Pelaku diuga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

“Langkah hukum ini guna mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam GEMA AKSI dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya terjadi pada 14 April 2023. Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai/laut,” tandasnya.

Selain itu, guna mengimbangi laporan/pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan/pengaduan tersebut.

“Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan/pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi,” pungkasnya.

title="banner"
Banner