SUMENEP, detikkota.com – Viral pemberitaan soal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melepas 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal PT. Sumekar tahun 2019 akhirnya diklarifikasi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Sebab, pihaknya tidak pernah melakukan pelepasan akan tetapi menangguhkan penahan terhadap 2 tersengka pasangan suami istri (pasutri) asal Goronto tersebu.
Menurutnya, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP (1) atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Kemudian, lanjut Indra, pada Pasal 31 ayat (2) karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kasi Intel menegaskan bahwa, 2 tersangka itu bukan dilepas, melainkan penahanannya ditangguhkan berdasarkan Pasal di atas.
“Saya tidak pernah mengatakan dilepas, tapi mereka ditangguhkan penahanannya. Jadi harus bisa dibedakan kedua bahasa ini,” jelasnya melalui saluran seluler, Sabtu (22/7/2023).
Penangguhan penahanan 2 tersangka, kata Infra, bukan tanpa alasan. Selain mengacu pada Pasal 31 ayat 1 KUHAP, keduanya juga ada jaminan dari keluarganya dan ada bukti dari dokter yang menyatakan tersangka sedang sakit.
“Kita juga punya bukti dari dokter yang menangani kedua tersangka sedang dalam keadaan sakit atau memang sejak awal sudah sakit,” imbunya.
Kasi Intel Kejari Sumenep menyatakan, tersangka yang penahanannya ditangguhkan tidak berarti menghentikan perkara yang dijalani.
“Penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum, sampai JPU menyatakan berkas lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tururnya.
Kasi Intel menambahkan, berkas perkara sudah hampir selesai untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.
“Bahkan berkas perkara terdakwa lainnya sudah dilakukan proses penuntutan di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” tandas Indra.