2 Tersangka Pengadaan Kapal PT Sumekar Bukan Dilepas, Tapi Ditangguhkan

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.

SUMENEP, detikkota.com – Viral pemberitaan soal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melepas 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal PT. Sumekar tahun 2019 akhirnya diklarifikasi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Sebab, pihaknya tidak pernah melakukan pelepasan akan tetapi menangguhkan penahan terhadap 2 tersengka pasangan suami istri (pasutri) asal Goronto tersebu.

Menurutnya, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP (1) atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut Indra, pada Pasal 31 ayat (2) karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Kasi Intel menegaskan bahwa, 2 tersangka itu bukan dilepas, melainkan penahanannya ditangguhkan berdasarkan Pasal di atas.

“Saya tidak pernah mengatakan dilepas, tapi mereka ditangguhkan penahanannya. Jadi harus bisa dibedakan kedua bahasa ini,” jelasnya melalui saluran seluler, Sabtu (22/7/2023).

Penangguhan penahanan 2 tersangka, kata Infra, bukan tanpa alasan. Selain mengacu pada Pasal 31 ayat 1 KUHAP, keduanya juga ada jaminan dari keluarganya dan ada bukti dari dokter yang menyatakan tersangka sedang sakit.

“Kita juga punya bukti dari dokter yang menangani kedua tersangka sedang dalam keadaan sakit atau memang sejak awal sudah sakit,” imbunya.

Kasi Intel Kejari Sumenep menyatakan, tersangka yang penahanannya ditangguhkan tidak berarti menghentikan perkara yang dijalani.

“Penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum, sampai JPU menyatakan berkas lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tururnya.

Kasi Intel menambahkan, berkas perkara sudah hampir selesai untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.

“Bahkan berkas perkara terdakwa lainnya sudah dilakukan proses penuntutan di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” tandas Indra.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru