1 Saksi Ahli Absen di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan sidang korupsi gedung Dinkes, BPMP dan KB Kab. Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pelaksanaan sidang korupsi gedung Dinkes, BPMP dan KB Kab. Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan, BPMP dan KB Kabupaten Sumenep kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/9/2023).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Hadir sebagai saksi ahli dari BPKP, Sumaryono dan Penasehat Hukum terdakwa, masing-masing Deni Rama Agung dan RA Hawiyah Karim dengan Hakim Majelis, Darwanto, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU yang juga Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sejatinya menghadirkan 2 orang saksi. Namun hanya 1 saksi yang bisa hadir.

“Saksi ahli dari ITS berhalangan karena ada acara Dies Natalis di kampus. Tapi untuk yang dari BPKP hadir, dan sidang tetap digelar,” jelasnya, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, saksi ahli yang berhalangan hadir dalam persidangan kali ini akan dijadwal ulang pada sidang pekan depan, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi ahli.

Hasil pemeriksaan saksi ahli dari BPKP, lanjut Indra, semuanya sudah disampaikan secara gamblang di hadapan Majelis Hakim, sebagaimana hasil audit yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan tim ahli dari ITS.

“Selasa depan, 19 September 2023 sidang pemeriksaan saksi ahli dari ITS akan digelar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru