Disebut Dalam Aliran Uang Korupsi BTS 4G, Begini Tanggapan Menpora Dito Ariotedjo

Minggu, 12 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpora RI, Dito Ariotedjo saat memberikan keterangan sabagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Menpora RI, Dito Ariotedjo saat memberikan keterangan sabagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

JAKARTA, detikkota.com – Nama Menpora Dito Ariotedjo disebut hakim saat membacakan aliran uang kasus korupsi BTS Kominfo di sidang putusan mantan Menkominfo, Johnny G Plate dkk.

Berdasarkan hal itu, sejumlah wartawan meminta tanggapan menteri paling muda di kabinet Presiden Jokowi itu.

“Baca keputusannya aja, kan bukan menimbang, baca putusannya aja yang lengkap,” kata Dito di Istana Negara, Jakarta dilansir detik, Sabtu (11/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto telah digelar. Dalam putusannya, hakim turut menyebut soal aliran duit terkait kasus BTS itu ke Dito Ariotedjo hingga Komisi I DPR

Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan pertimbangan majelis hakim dalam membuat amar putusan untuk Johnny Plate, Anang, dan Yohan.

Fahzal mengatakan, majelis hakim menggali soal aliran duit terkait proyek BTS dengan alasan apa pun, termasuk ucapan terima kasih, bantuan, hingga commitment fee.

“Menimbang selanjutnya majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 terdapat berapa dana atau uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama, yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G baik dengan alasan commitment fee ataupun terima kasih, bantuan ataupun dana untuk konsolidasi,” kata Fahzal Hendri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Hakim lalu menyebutkan rincian aliran duit terkait proyek BTS kepada sejumlah pihak. Di antaranya mengalir ke BPK senilai Rp40 miliar. Belakangan, Kejagung telah menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp40 miliar tersebut.

“Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan,” sebut Hakim Fahzal.

Hakim mengatakan uang terkait proyek BTS juga mengalir ke Dito Ariotedjo. Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar. Dito sudah pernah diperiksa di persidangan terkait uang itu. Dia mengaku tak pernah menerimanya.

“Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022,” ujarnya.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara, dan Yohan divonis 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru