Korban Ledakan Di Dasuk Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Terus Dalami Pemilik Handak

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Sumenep dan Tim Gegana Polda Jatim memaparkan hasil olah TKP ledakan di Desa Bates, Kec. Dasuk.

Petugas Polres Sumenep dan Tim Gegana Polda Jatim memaparkan hasil olah TKP ledakan di Desa Bates, Kec. Dasuk.

SUMENEP, detikkota.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep, Atmawi atau biasa dipanggil Pak Wi, korban ledakan bom ikan (bukan molotov) di Dusun Laok, Desa Batas, Kecamatan Dasuk, akhirnya dipulangkan.

Namun, pria berusia 53 tahun itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Sehingga, pemilik barang berbahaya tersebut nantinya bisa terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kasus ini terus kita dalami,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (6/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bom ikan tersebut bukanlah aksi teror. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah bahan peledak (handak) tersebut milik Atmawi atau bukan.

”Kami masih mendalami keterangan saksi (Atmawi),” tuturnya.

Dia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) ledakan tepat dinrumah singgah milik Atnawi. Saat insiden itu terjadi, tidak ada satu pun orang yang melihat.

”Karena ada beberapa pernyataan yang berbeda, saksi harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolres,” tegas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, suasana Dusun Laok, Desa Bates, Kecamatan Dasuk geger setelah warga setempat bernama Atmawi menjadi korban ledakan.

Akibat kejadian itu, sepeda motor dan musala di TKP ledakan rusak. Atmawi juga mengalami gangguan pendengaran.

Kasus tersebut pun diselidiki Satreskrim Polres Sumenep dan Satuan Gegana Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan awal, aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor, bungkus plastik bondet, tali rafia, dan sisa serbuk mesiu yang belum terbakar. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru

salah satu jenis Watu Semeru yang menjadi incaran kolektor luar negeri.

Lifestyle

Watu Semeru dari Lumajang Kian Diminati Kolektor Mancanegara

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:28 WIB