Sesuai Regulasi Pilkada Digelar November 2024, Ketua KPU: Kecuali Ada Revisi Undang-undang

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih tetap diselenggarakan pada November 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, Undang-undang Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta dilansir detik, Rabu (17/1/2024).

Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan ini masih berlaku, kan. Nah, KPU sebagai pelaksana Undang-undang tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih berlaku, yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” imbuh Hasyim.

Menurutnya, ketentuan Pilkada di bulan November ditetapkan selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Jadi pada dasarnya, KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan Undang-undang Pilkada, dalam hal jadwal, misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mempertanyakan pelaksanaan Pilkada pada November atau dimajukan menjadi September 2024. Dia menyebut keputusan itu memang belum diketok DPR tetapi sudah sempat diusulkan oleh Kemendagri untuk dimajukan.

“Pemerintah pada awal tahun lalu meminta dimajukan ke September dengan alasan memenuhi target pelantikan Pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini,” kata Junimart.

“Kita minta, kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa si? September atau November? Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasi kepastian juga. Karena kami di DPR banyak kerja, apalagi sekarang masa kampanye, semua anggota juga harus di Dapil ini,” tambah Junimart.

Berita Terkait

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025 - 14:42 WIB

Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB