Sesuai Regulasi Pilkada Digelar November 2024, Ketua KPU: Kecuali Ada Revisi Undang-undang

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih tetap diselenggarakan pada November 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, Undang-undang Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta dilansir detik, Rabu (17/1/2024).

Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan ini masih berlaku, kan. Nah, KPU sebagai pelaksana Undang-undang tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih berlaku, yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” imbuh Hasyim.

Menurutnya, ketentuan Pilkada di bulan November ditetapkan selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Jadi pada dasarnya, KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan Undang-undang Pilkada, dalam hal jadwal, misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mempertanyakan pelaksanaan Pilkada pada November atau dimajukan menjadi September 2024. Dia menyebut keputusan itu memang belum diketok DPR tetapi sudah sempat diusulkan oleh Kemendagri untuk dimajukan.

“Pemerintah pada awal tahun lalu meminta dimajukan ke September dengan alasan memenuhi target pelantikan Pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini,” kata Junimart.

“Kita minta, kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa si? September atau November? Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasi kepastian juga. Karena kami di DPR banyak kerja, apalagi sekarang masa kampanye, semua anggota juga harus di Dapil ini,” tambah Junimart.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB