SAPA Mengutuk Keras Kontes Waria Bawa Nama Aceh, Minta Pj Gubernur Bertindak

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fauzan Adami (Ketua Umum Sapa)

Fauzan Adami (Ketua Umum Sapa)

BANDA ACEH, detikkota.com – Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan setelah seorang transgender atau waria memenangkan sebuah kontes di Jakarta dan menjadi viral di media sosial. Kemenangan ini dianggap memalukan Aceh dan mencoreng syariat Islam, yang diterapkan secara ketat di wilayah tersebut.

 

Menanggapi kejadian ini, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak agar insiden ini segera diusut tuntas dan diproses hukum. SAPA menilai bahwa tindakan ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng nama baik Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari SAPA sangat prihatin dan mengutuk keras kemenangan transgender dalam kontes tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng syariat Islam yang menjadi landasan hukum di Aceh, tetapi juga memalukan nama baik Aceh di mata publik,” kata Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami. Selasa 6 Agustus 2024.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aceh, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, harus dijaga kehormatannya,” tegasnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya penerapan qanun (peraturan daerah) yang telah ditetapkan di Aceh terkait perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. “Aceh memiliki aturan yang jelas tentang perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami mendesak agar aturan ini ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SAPA mengingatkan Aceh menerapkan syariat Islam yang diatur dalam berbagai qanun (peraturan daerah), termasuk Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, termasuk perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Pelanggaran terhadap qanun ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang ketat.

– Pasal 23 ayat (1) Qanun No. 11 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap orang wajib berperilaku sesuai dengan norma-norma agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
– Pasal 25 menyebutkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan norma-norma tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.

SAPA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk bersikap dan bertindak tegas dalam menangani ini. “Gubernur Aceh harus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dengan bersikap dan bertindak tegas dalam menyikapi peristiwa ini. Langkah nyata dari pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai syariat Islam di Aceh,” tegas Fauzan Adami.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru