Karena Dianggap Menimbulkan Kegaduhan, Pernyataan Wakil Bupati Purwakarta Disoal

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Gaya kepemimpian Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin yang kerap memberikan pernyataan ambigu terhadap sebuah kebijakan dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat. Apalagi pernyatannya tidak dibarengi dengan solusi permasalahan yang terjadi.

“Terkait hal apapun, pernyataan untuk sekelas wakil kepala daerah, seharusnya perlu kehati-hatian karena memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan stabilitas daerah,” ujar Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Fapet Kurniawan, Senin (10/03/2025).

Seperti yang terjadi belum lama ini, terkait soal percaloan dan pungli kepada para pencari kerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Jatiluhur yang tengah ramai jadi perbincangan publik akhir-akhir ini, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin membuat pernyataan yang dianggap dapat menimbulkan kegaduhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dilansir salah-satu media online, Abang Ijo mengungkapkan bahwa ada beberapa orang yang berusaha menghubunginya via seluler, tapi dia abaikan, menurutnya kemungkinan besar, orang-orang yang menghubunginya berusaha bernegosiasi atau bahkan mungkin mau melakukan intervensi.

Kata Kang Fapet, hal seperti itu seharunya dihindari agar tidak menimbulkan polemik. “Sebagai seorang wakil bupati, bukankah lebih baik para pihak terkaitnya saja yang dipanggil dan dikumpulkan, dia punya hak untuk itu, tapi lebih memilih berstetmen dimedia dengan pernyataan-pernyataan bersayap yang ambigu,” kata Fapet.

Menurutnya, pernyataan yang tidak jelas dapat diinterpretasikan secara berbeda oleh masyarakat, media, dan pihak-pihak terkait. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan, spekulasi, dan bahkan konflik. Padahal, pernyataan yang menimbulkan kontroversi dapat merusak kepercayaan publik terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah bahwak pemerintah daerah secara umum.

“Karena pernyataan yang tidak jelas, jangan sampai, publik merasa tidak yakin dengan arah kebijakan dan kepemimpinannya. Pernyataan bersayap dapat menimbulkan kegaduhan, mengganggu stabilitas sosial dan politik di daerah yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik karena interpretasi yang berbeda-beda dapat memicu terjadinya konflik antar masyarakat, atau antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” beber Fapet.

Dialog dan Konsultasi

Sementara, Sekretaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Purwakarta, Zefnal Lambert Lilipaly menyikapi hal diatas mengatakan, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah perlu mengedepankan komunikasi yang transparan dan akuntabel. Informasi yang disampaikan harus jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepala daerah atau wakil kepala daerah perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif. Penting untuk mempertimbangkan dampak dari setiap kata yang diucapkan,” kata Bung Lambert.

Menurutnya, dalam mengambil keputusan dan menyampaikan informasi penting, kepala daerah atau wakil kepala daerah hendaknya melalaui dialog dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini dapat membantu mengurangi potensi kesalahpahaman dan konflik.

“Komunikasi yang efektif dan bertanggung jawab adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta diharapkan dapat menghindari pernyataan-pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengedepankan komunikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel,” kata Lambert.

Pernyataan Kontroversial Picu Keresahan dan Konflik

Di tempat yang sama, Ketua LSM Barak Kabupaten Purwakarta, Cecep Saepul Mukti berkomentar, jangan sampai pernyataan seorang Wakil Bupati berdampak pada opini publik yang negatif. Pasalnya, pernyataan Bupati atau Wakil Bupati dapat dengan cepat menyebar dan membentuk opini publik. Pernyataan yang tidak tepat atau kontroversial dapat memicu keresahan, konflik, atau bahkan krisis di masyarakat.

“Bupati atau Wakil Bupati memiliki tanggung jawab hukum atas pernyataan yang mereka buat. Pernyataan yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, atau informasi palsu dapat berujung pada tuntutan hukum. Pernyataan yang provokatif atau tidak bijaksana dapat mengganggu ketertiban umum dan menghambat pembangunan daerah,” kata Kang Jenar, begitu ia kerap disapa.

Menurutnya, dalam menanggapi berbagai persoalan, pernyataan Bupati atau Wakil Bupati harus mencerminkan etika dan moral yang tinggi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. “Oleh karena itu, Bupati atau Wakil Bupati serta para pejabat lainnya perlu mempertimbangkan dengan matang setiap pernyataan yang akan mereka buat, serta selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian, kebijaksanaan, dan tanggungjawab,” demikian Kang Jenar.

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terbaru