Polres Sumenep Tangkap Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kepulauan Kangean

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Tersangka bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang juga pengurus pondok pesantren.

Kronologi Penangkapan

Moh. Sahnan melarikan diri setelah kasusnya terungkap, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus dan Korban

Menurut Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini terjadi pada tahun 2021. Tersangka meminta salah satu korban, F, mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar. Di dalam kamar, Moh. Sahnan melakukan rudapaksa terhadap F. Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh pondok pesantren. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Proses Hukum

Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Upaya Polres Sumenep

Polres Sumenep bergerak cepat setelah menerima laporan pada 3 Juni 2025. Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban tindak pidana,” ujar AKP Widiarti.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru