Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat di ruang kerjanya.

PAMEKASAN, detikkota.com – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tahun Anggaran 2022 telah dihentikan oleh Polres Pamekasan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, pada Senin (23/06/2025).

Penyebab penghentian penyelidikan adalah hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Pamekasan yang menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan Tahun Anggaran 2022 tidak ditemukan kerugian negara. Hasil audit ini dituangkan dalam Surat hasil Audit Investigasi nomor (tautan tidak tersedia), tanggal 3 Maret 2025.

Banner

Berdasarkan hasil audit tersebut, Sat Reskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur untuk mendapatkan kepastian hukum. Hasil gelar perkara memutuskan bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi,” jelas AKP Doni.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tahun Anggaran 2022 telah resmi dihentikan.

title="banner"
Banner