Tiga Narapidana di Lapas Pamekasan Terima Amnesti Presiden

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Ketiganya yakni SB (32), JO (22), dan UA (24), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. SB sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna. Sementara JO dan UA menjalani pidana masing-masing selama 9 tahun dan 19 tahun, dengan status penyandang gangguan jiwa.

Amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kelompok rentan serta mendorong sistem hukum yang lebih adil dan humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy, menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti telah melalui verifikasi ketat sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“SB adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar, sehingga termasuk yang memenuhi syarat. Sedangkan JO dan UA dibuktikan secara medis sebagai penyandang gangguan jiwa,” jelas Maulidy, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin berat, tidak memiliki perkara lain, bukan residivis, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.

Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai amnesti ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi serta langkah menuju pemasyarakatan yang lebih bermartabat.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tetapi bentuk kepedulian negara terhadap kondisi khusus narapidana,” ujarnya.

Syukron juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan tersebut. Ia menyebutnya sebagai langkah nyata negara dalam memperhatikan kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, pihak Lapas tengah menyelesaikan proses administratif pencabutan status pidana. Setelah tuntas, ketiga narapidana tersebut akan segera bebas dan kembali ke masyarakat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.

Berita Terkait

Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar
Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Uruk Bahu Jalan Rusak
BMKG Sumenep: Bibit Badai Menjauh, Warga Diminta Waspadai Cuaca Pancaroba
Cak Eri Pimpin Cipta Kondisi Asuhan Rembulan, Evaluasi Parkir Non Tunai di Surabaya
Ramadan Penuh Kebersamaan, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan Gelar Doa Bersama dan Buka Puasa
Pemkab Banyuwangi Peringati Nuzulul Quran, Bupati Ipuk Ajak Perkuat Solidaritas
Pasar Murah Ramadan Pemkab Bangkalan Diserbu Warga, Ayam Rp30 Ribu per Kg Jadi Buruan
Totok, Penggali Kubur yang Mengabdi dalam Sunyi Raih Naghfir’s Institute Award 2026

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Jembatan Gantung Seneporejo Diresmikan, Mobilitas Warga dan Pelajar Makin Lancar

Senin, 9 Maret 2026 - 16:29 WIB

Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Uruk Bahu Jalan Rusak

Senin, 9 Maret 2026 - 14:44 WIB

BMKG Sumenep: Bibit Badai Menjauh, Warga Diminta Waspadai Cuaca Pancaroba

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:02 WIB

Cak Eri Pimpin Cipta Kondisi Asuhan Rembulan, Evaluasi Parkir Non Tunai di Surabaya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:45 WIB

Ramadan Penuh Kebersamaan, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan Gelar Doa Bersama dan Buka Puasa

Berita Terbaru