Tiga Narapidana di Lapas Pamekasan Terima Amnesti Presiden

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Ketiganya yakni SB (32), JO (22), dan UA (24), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. SB sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna. Sementara JO dan UA menjalani pidana masing-masing selama 9 tahun dan 19 tahun, dengan status penyandang gangguan jiwa.

Amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kelompok rentan serta mendorong sistem hukum yang lebih adil dan humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy, menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti telah melalui verifikasi ketat sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“SB adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar, sehingga termasuk yang memenuhi syarat. Sedangkan JO dan UA dibuktikan secara medis sebagai penyandang gangguan jiwa,” jelas Maulidy, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin berat, tidak memiliki perkara lain, bukan residivis, dan bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.

Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai amnesti ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi serta langkah menuju pemasyarakatan yang lebih bermartabat.

“Ini bukan sekadar pengampunan, tetapi bentuk kepedulian negara terhadap kondisi khusus narapidana,” ujarnya.

Syukron juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan tersebut. Ia menyebutnya sebagai langkah nyata negara dalam memperhatikan kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, pihak Lapas tengah menyelesaikan proses administratif pencabutan status pidana. Setelah tuntas, ketiga narapidana tersebut akan segera bebas dan kembali ke masyarakat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan
Hari Tani Nasional 2026, Bupati Probolinggo Soroti Pupuk dan Harga Komoditas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten

Berita Terbaru