Wali Kota Surabaya Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Tanpa Disandingkan Bendera Lain

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain berdampingan dengan Bendera Merah Putih.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai respons terhadap fenomena pengibaran bendera non-nasional di beberapa titik wilayah Kota Pahlawan.

“Merah Putih harus dikibarkan sendiri, tidak disandingkan dengan bendera lain, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan,” tegas Eri dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera organisasi atau kelompok, pengibaran Merah Putih secara tunggal pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai nasionalisme.

Eri menyebut, imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang juga meminta agar Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana menerbitkan surat edaran guna mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

“Mari kita hormati perjuangan pendahulu kita. Ini hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-80, jangan kurangi maknanya,” ujarnya.

Eri juga menyinggung pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila melalui pembentukan Kampung Pancasila di berbagai wilayah sebagai sarana edukasi masyarakat. Ia menilai, pengibaran bendera nasional secara tunggal mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, secara hukum, tata cara pengibaran bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, Bendera Merah Putih harus dikibarkan dalam kondisi layak, tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain jika dikibarkan bersamaan, serta harus berada di posisi lebih tinggi.

Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga nilai-nilai kebangsaan di momentum hari kemerdekaan.

Berita Terkait

Orang Tua Murid Protes Kualitas MBG di SMAN 1 Darangdan, Diduga Tak Layak
MIO Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ngaji Budaya dan Pameran Pusaka Nusantara 2026 Digelar di Kraksaan
Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep
Damkar Surabaya Siaga Selama Libur Lebaran 2026, Warga Diminta Pastikan Rumah Aman
Jelang Idulfitri, Pemkot Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Layanan Publik
PMI Sumenep Salurkan Bantuan Sembako kepada Abang Becak dan Pemulung
Kodim 0728/Wonogiri Gelar Bazar Ramadan, Sediakan Sembako Murah bagi Warga

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:45 WIB

Orang Tua Murid Protes Kualitas MBG di SMAN 1 Darangdan, Diduga Tak Layak

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:22 WIB

MIO Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ngaji Budaya dan Pameran Pusaka Nusantara 2026 Digelar di Kraksaan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:54 WIB

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:05 WIB

Jelang Idulfitri, Pemkot Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Layanan Publik

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB