Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum PNS Kesbangpol Subang, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum PNS Kesbangpol Subang, Selasa (5/5/2026).

SUBANG, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif pengadaan nasi kotak yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta yang merasa dirugikan hingga Rp15 juta.

“Korban dijanjikan proyek pengadaan nasi kotak untuk kegiatan Karang Taruna di Subang, namun proyek tersebut ternyata tidak pernah ada,” ujar Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.N (35), karyawan swasta asal Cianjur, dan M.R (52), oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri di Kesbangpol Subang.

Polisi menjelaskan, R.N berperan membuat dokumen fiktif seperti surat pemesanan dan berita acara, sedangkan M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Uang sebesar Rp15 juta yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya.

Tersangka M.R diamankan petugas di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang pada 23 April 2026 setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, surat pemesanan fiktif, serta dokumen berita acara serah terima dana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak jelas.

Penulis : DR/DJ

Editor : DR/DJ

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru