Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum PNS Kesbangpol Subang, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum PNS Kesbangpol Subang, Selasa (5/5/2026).

SUBANG, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif pengadaan nasi kotak yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta yang merasa dirugikan hingga Rp15 juta.

“Korban dijanjikan proyek pengadaan nasi kotak untuk kegiatan Karang Taruna di Subang, namun proyek tersebut ternyata tidak pernah ada,” ujar Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.N (35), karyawan swasta asal Cianjur, dan M.R (52), oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri di Kesbangpol Subang.

Polisi menjelaskan, R.N berperan membuat dokumen fiktif seperti surat pemesanan dan berita acara, sedangkan M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Uang sebesar Rp15 juta yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya.

Tersangka M.R diamankan petugas di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang pada 23 April 2026 setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, surat pemesanan fiktif, serta dokumen berita acara serah terima dana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak jelas.

Penulis : DR/DJ

Editor : DR/DJ

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru