Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam konferensi pers ungkap kasus sindikat penipuan segitia mobil, Senin (11/5/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam konferensi pers ungkap kasus sindikat penipuan segitia mobil, Senin (11/5/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga penjualan mobil dan menangkap 11 tersangka dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, jaringan tersebut beroperasi secara terorganisir dengan membagi peran dalam tiga klaster berbeda yang tersebar di Kediri, Batam dan Samarinda.

“Kasus yang kami ungkap terjadi pada 15 Februari 2026 dengan korban berada di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka kami amankan di beberapa wilayah,” ujar Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, klaster pertama berada di Kediri yang bertugas mengumpulkan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial DS, RV, YD dan DN.

Sementara klaster kedua berada di Batam, Kepulauan Riau, yang berperan sebagai eksekutor pencari korban melalui media sosial dan marketplace. Tiga tersangka yang ditangkap yakni MJ, AN dan BD.

Sedangkan klaster ketiga berada di Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai pusat pengendali jaringan. Empat tersangka yang diamankan masing-masing AF selaku pimpinan jaringan, SH, AD dan WY yang bertugas mencairkan serta mengelola aliran dana hasil kejahatan.

“Mereka yang diamankan di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lapas dan membentuk home base untuk merekrut anggota serta mengelola dana hasil penipuan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli kepada pemilik mobil asli. Pelaku kemudian mengambil foto kendaraan dari marketplace dan mengunggah ulang dengan harga lebih murah untuk menarik minat calon pembeli.

Korban yang tergiur harga murah kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui nomor yang dikendalikan pelaku hingga akhirnya terjadi transaksi penipuan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 30 unit telepon seluler, sejumlah atribut perbankan serta aset mewah berupa dua unit mobil dan satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R.

Polda Jatim juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengembangkan kasus karena diduga terdapat puluhan lokasi kejadian serupa di Jawa Timur yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penulis : Sur

Editor : Sur

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru