Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

JAKARTA, detikkota.com – Organisasi media dan jurnalis MIO Indonesia mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi saat menyerahkan surat resmi organisasi tertanggal 18 Agustus 2026 kepada jajaran Reskrim Polda Metro Jaya, Sabtu (23/8/2026).

Surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO Indonesia, Arthur Noija SH, tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat, termasuk Kapolri. MIO meminta kepolisian segera memproses laporan bernomor LP B/5298/VII/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang terjadi pada 17 Juli 2026 di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam peristiwa tersebut, Hotman Paris disebut melontarkan ucapan “Luh Kagak Punya Otak” kepada seorang wartawan.

AYS Prayogi mengatakan, hingga lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” kata AYS Prayogi.

Sementara itu, Dewan Etik MIO Indonesia Arthur Noija SH menilai dugaan tindakan merendahkan profesi wartawan perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MIO menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 433, 436, dan 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Organisasi itu berpandangan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menghilangkan dugaan unsur pidana apabila perkara tersebut memenuhi ketentuan hukum.

Sikap MIO berbeda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih menyelesaikan persoalan terkait pernyataan Hotman Paris melalui jalur perdamaian dan mencabut laporan.

MIO menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan kebebasan profesi jurnalistik.

MIO berharap Polda Metro Jaya memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru