JAKARTA, detikkota.com – Organisasi media dan jurnalis MIO Indonesia mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi saat menyerahkan surat resmi organisasi tertanggal 18 Agustus 2026 kepada jajaran Reskrim Polda Metro Jaya, Sabtu (23/8/2026).
Surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO Indonesia, Arthur Noija SH, tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat, termasuk Kapolri. MIO meminta kepolisian segera memproses laporan bernomor LP B/5298/VII/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang terjadi pada 17 Juli 2026 di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam peristiwa tersebut, Hotman Paris disebut melontarkan ucapan “Luh Kagak Punya Otak” kepada seorang wartawan.
AYS Prayogi mengatakan, hingga lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” kata AYS Prayogi.
Sementara itu, Dewan Etik MIO Indonesia Arthur Noija SH menilai dugaan tindakan merendahkan profesi wartawan perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MIO menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 433, 436, dan 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Organisasi itu berpandangan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menghilangkan dugaan unsur pidana apabila perkara tersebut memenuhi ketentuan hukum.
Sikap MIO berbeda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih menyelesaikan persoalan terkait pernyataan Hotman Paris melalui jalur perdamaian dan mencabut laporan.
MIO menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan kebebasan profesi jurnalistik.
MIO berharap Polda Metro Jaya memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Red
Editor : Red








