SUMENEP, detikkota.com – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Sumenep. Ia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta.
MF diamankan tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, tersangka sebelumnya tidak hadir saat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Resmob membuntuti tersangka sejak dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan. MF kemudian diamankan saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum dan pelaksanaan tahap II.
Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, MF menawarkan kepada korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako melalui skema penyertaan modal.
Korban kemudian menyerahkan modal pertama sebesar Rp100 juta yang bersumber dari pinjaman bank. Dana tersebut ditransfer kepada tersangka secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.
Selama sekitar tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha sebesar Rp18 juta. Namun pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan penambahan modal sebesar Rp100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban meminjam uang kepada keponakannya. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka secara tunai dan disaksikan pihak yang memberikan pinjaman.
Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan dengan total Rp12 juta. Setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima korban.
Korban kemudian meminta pengembalian seluruh modal sebesar Rp200 juta. Namun, tersangka tidak mengembalikan dana tersebut dan hanya memberikan sejumlah janji kepada korban.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke polisi melalui laporan Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Januari 2025.
Penyidik selanjutnya melakukan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan P21. Dalam proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, saat tahap II hendak dilaksanakan, MF tidak hadir. Penyidik kemudian menerbitkan DPO untuk mencari keberadaan tersangka.
Setelah berhasil diamankan, MF kini diproses untuk pelaksanaan tahap II bersama JPU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan dana untuk investasi maupun penyertaan modal usaha.
Polisi meminta masyarakat memastikan legalitas usaha, mekanisme pengelolaan dana, serta membuat perjanjian dan dokumen yang jelas sebelum menyerahkan modal.
“Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” ujar Bambang.
Penulis : M
Editor : Red








