Bawaslu Sumenep Telusuri Video Viral Oknum Kades Kampanye Pilih PDIP

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah.

SUMENEP, detikkota.com – Video viral tentang ajakan salah seorang oknum kepala desa untuk memilih salah satu partai pada Pemilu 2024 akhirnya sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri kebenaran video itu.

“Kami tengah mendalami video yang beredar, kami masih meminta keterangan terhadap orang-orang yang ada di video tersebut,” jelas Addahrariyatul, Kamis (9/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur tentang kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Tak hanya itu, larangan kepala desa terlibat dalam tim kampanye juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kendati begitu, lanjutnya, pihaknya tidak mau terburu-terburu mengambil kesimpulan atas beredarnya video viral tersebut. Akan ada proses pendalaman sebelum akhirnya menyimpulkan.

“Jadi kami masih harus memastikan dulu, insyaallah secepatnya akan ada hasil,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta warga memilih calon dari salah satu partai viral di media sosial.

Dalam video itu, kepala desa mengajak warga hingga perangkat desa menyatukan dukungan pada calon dari PDI Perjuangan, baik dari tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.

“Di tahun politik ini, saya harap semua perangkat dan RT/RW, dan sebagian orang-orang saya di kampung, saya harap satukan pilihannya dengan kepala desa, karena kepala desa positif merah, PDI-P,” kata Sang Kades.

“Jadi untuk teman-teman harus PDI-P semua, baik di Dapil III (Kabupaten Sumenep), Provinsi, dan Pusat,” lanjut Kades dalam video itu.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru