SUMENEP, detikkota.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, dan pelestarian naskah kuno, di ruang pertemuan lantai dua dinas setempat, Senin (29/07/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memperlakukan peninggalan kuno sesuai dengan disiplin ilmu terkait pemeliharaannya.
“Tujuannya agar naskah-naskah kuno yang ada di Sumenep ini tetap terjaga dengan baik. Karena sesuai UU 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, masyarakat juga berkewajiban merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya,” Kepala Dispusip Kabupaten Sumenep Rudi Yuyianto, saat membuka acara.
Apalagi dari data pemetaan dan inventarisasi kantong naskah kuno di Jawa Timur, Sumenep merupakan kabupaten terbanyak dengan jumlah kantong naskah 268.
Untuk itu dalam sosialisasi, Dispusip Sumenep menghadirkan beberapa narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jawa Timur, di antaranya Pramana dan Ansori.
Pramana menyampaikan beberapa hal terkait pengertian naskah kuno, sertifikasi naskah kuno, dan aturan perundangan terkait hal itu.
“Warga yang memiliki naskah kuno bisa kita fasilitasi dalam menjaga, mengindentifikasi asli tidaknya, isinya, termasuk menyertifikasi kepemilikan naskah,” jelas narasumber pertama.
“Kita yang datangi, jadi naskah tetap di tangan pemilik. Tidak kita bawa. Setelah diteliti, kita data, dan kita masukkan ke katalog Arsip Nasional,” sambungnya.
Sementara Ansori menjelaskan sekaligus mempraktikkan cara melaminasi naskah kuno yang terdapat kerusakan.
“Khusus untuk melaminasi, jika meminta kita untuk memfasilitasi, naskah harus dibawa. Sekitar 2 atau 3 bulan. Setelah itu kita kembalikan,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan beberapa pihak yang menyimpan naskah kuno. Seperti pihak yang menyimpan naskah-naskah kuno peninggalan Keraton Sumenep, maupun beberapa pihak yang menyimpan naskah peninggalan leluhurnya ataupun didapat dari mengoleksinya.