SUMENEP, detikkota.com – Sukarman, Warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.
Sukarman merupakan seorang oknum LSM yang dilaporkan oleh Agus Subairi, Warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam laporan itu, Sukarman (terlapor) diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepedea motor.
Peristiwa terjadi pada bulan Juni 2024, sekitar pukul 20.00 Wib, saat pelapor berada di rumahnya di Jl. Arya Wira Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
“Dia (Sukarman, red) kerumah ingin meminjam sepeda motor. Sekitar pukul 21.00 Wib saya kasih motor itu kepadanya,” terang Agus Subaidi pada media ini, Senin (30/09/2024).
Singkatnya, berselang 2 minggu kemudian pelapor menghubungi terlapor dengan maksud untuk meminta sepeda motor agar dikembalikan, akan tetapi terlapor hanya berjanji dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Berselang beberapa bulan bulan kemudian, pelapor terus menangih sepeda motor tersebut kepada terlapor, akan tetapi terlapor berasalan sepeda motor tersebut berada di Kabupaten Pamekasan.
“Sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saya. Karena sampai saat ini tidak ada itikad baik, akhirnya kejadian ini saya laporkan,” ungkap Agus sambil menunjukkan bukti pelaporan.
Ditempat yang sama, Suhannan atau yang akrab disapa Sunan, selaku Sekjen Lembaga BIDIK (Barisan Investigasi Dan Informasi Keadilan), akan memastikan bahwa kasus ini dikawal sampai selesai.
“Ini mencoreng nama baik lembaga (LSM, red) yang ada di Sumenep, harusnya ini menjadi kontrol dan memberikan contoh yang baik dan membantu terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya,” kata Sunan.
“Saya akan nengawal kasus ini sampai selesai, sampaii Sukarman itu nemang benar-benar ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor itu,” tutupnya.