SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus mengungkat kasus mafia perbankan di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang setempat. Terbaru, korp Adyaksa itu telah mengantongi nama calon tersangka.
Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, penyidik intens memanggil sejumlah pihak yang mengetahui kasus tersebut, baik dari pemerintah daerah, nasabah, pihak BSI, maupun lainnya.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi keterangan para saksi, termasuk sejumlah dokumen pendukung sudah berada di tangannya. ”Ini tinggal mengerucut untuk memastikan dan menguatkan alat bukti,” tegasnya, Rabu (13/12/2023).
Terbaru, penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil. Kemudian, disimpulkan dan disandingkan dengan alat bukti. Namun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan calon tersangka yang dimaksud itu. Alasannya, penyidikan belum selesai. ”Nanti pasti kami sampaikan,” imbuhnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus itu dengan terang benderang. Sebab, kejaksaan menemukan potensi kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp16,3 miliar.
”Yang jelas, kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi di BSI pada periode 2016-2017. Terdapat penyaluran kredit yang melawan hukum dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya berupa mengajukan pembiayaan tetapi diatasnamakan pihak lain.
Selain itu, dilakukan mark-up nilai jual beli agunan serta merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian, merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan atau pendapatan nasabah.