Kejari Sumenep Kantongi Calon Tersangka Kasus BSI Setempat

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Sumenep, Trimo.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus mengungkat kasus mafia perbankan di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang setempat. Terbaru, korp Adyaksa itu telah mengantongi nama calon tersangka.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, penyidik intens memanggil sejumlah pihak yang mengetahui kasus tersebut, baik dari pemerintah daerah, nasabah, pihak BSI, maupun lainnya.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi keterangan para saksi, termasuk sejumlah dokumen pendukung sudah berada di tangannya. ”Ini tinggal mengerucut untuk memastikan dan menguatkan alat bukti,” tegasnya, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil. Kemudian, disimpulkan dan disandingkan dengan alat bukti. Namun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan calon tersangka yang dimaksud itu.  Alasannya, penyidikan belum selesai. ”Nanti pasti kami sampaikan,” imbuhnya.

Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus itu dengan terang benderang. Sebab, kejaksaan menemukan potensi kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp16,3 miliar.

”Yang jelas, kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi di BSI pada periode 2016-2017. Terdapat penyaluran kredit yang melawan hukum dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya berupa mengajukan pembiayaan tetapi diatasnamakan pihak lain.

Selain itu, dilakukan mark-up nilai jual beli agunan serta merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian, merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan atau pendapatan nasabah.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru