Kejari Sumenep Terima Pengembalian Uang Korupsi Gedung Dinkes Dari Tersangka IM

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan BPMP KB tahun anggaran 2014. Total kerugian negara yang dikembalikan oleh salah seorang tersangka berinisial IM sebesar Rp 201 juta 189 ribu 959.

“Jumlah tersebut sesuai dengan hasil auditor dalam proses penyidikan oleh Polres Sumenep,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (25/7/2023).

Hal tersebut merupakan upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkoordinasi dengan pengacara tersangka IM untuk melakukan penyelamatan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penanganan kasus, kami (Kejaksaan) bukan hanya semata-mata menuntut punishment atau hukuman, akan tetapi yang juga penting adalah penyelamatan kerugian keuangan negara,” ucap Kajari Sumenep.

Meski demikian, lanjut Kajari, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Uang tersebut hari ini kita titipkan di salah satu bank nasional yang ada di Kabupaten Sumenep,” imbuh Trimo.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres setempat dengan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinkes dan BPMP KB Sumenep. Kelima tersangka masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK), IM Warga Kecamatan Lenteng dan W warga Kabupaten Bangkalan.

Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4,86 miliar.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru