Kejari Sumenep Terima Pengembalian Uang Korupsi Gedung Dinkes Dari Tersangka IM

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan BPMP KB tahun anggaran 2014. Total kerugian negara yang dikembalikan oleh salah seorang tersangka berinisial IM sebesar Rp 201 juta 189 ribu 959.

“Jumlah tersebut sesuai dengan hasil auditor dalam proses penyidikan oleh Polres Sumenep,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (25/7/2023).

Hal tersebut merupakan upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkoordinasi dengan pengacara tersangka IM untuk melakukan penyelamatan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penanganan kasus, kami (Kejaksaan) bukan hanya semata-mata menuntut punishment atau hukuman, akan tetapi yang juga penting adalah penyelamatan kerugian keuangan negara,” ucap Kajari Sumenep.

Meski demikian, lanjut Kajari, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Uang tersebut hari ini kita titipkan di salah satu bank nasional yang ada di Kabupaten Sumenep,” imbuh Trimo.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres setempat dengan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinkes dan BPMP KB Sumenep. Kelima tersangka masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK), IM Warga Kecamatan Lenteng dan W warga Kabupaten Bangkalan.

Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4,86 miliar.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru