Kurniadi Desak Polres Sumenep Segera Menahan Tersangka Mantan Kades dalam Kasus Tanah

Kurniadi
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep didesak untuk segera melakukan penahanan terhadap salah satu mantan Kepala Desa di Sumenep yang sudah ditetapkan tersangka. Desakan itu oleh Kurniadi, SH, Penasehat Hukum (PH) Pelapor atas nama RM (inisial) Warga Dusun Karajjin, Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep.

Kurniadi menyebutkan, berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya dari pihak Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 22 Januari 2024, terlapor yang diketahui mantan Kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep. Namun, sampai hari belum dilakukan penahanan.

Banner

“Pertanyaannya kenapa sampai sekarang terlapor yang dikenal mantan Kepala Desa itu kok sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Jadi, melalui media ini kami meminta pihak penyidik Polres Sumenep untuk segera menahan tersangka,” kata Kurniadi, Kamis (22/02/2024) malam.

“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Polres harus melakukan penahanan terhadap mantan Kades yang berkaitan dengan kasus tanah di Desa Kebunan Sumenep,” tambah Kurniadi yang berjuluk Si Raja Hantu.

Secara rinci, Kurniadi belum berkenan menceritakan lebih detail tentang siapa nama Mantan Kades yang dilaporkan kliennya tersebut. Pihaknya mengaku masih ada kesibukan lain yang harus disegerakan.

“Nanti kita wawancara lagi disesi berikutnya. Mohon maaf saya ada kasus lain yang harus segera ditangani. Tapi yang jelas, kasusnya itu masalah tanah di Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep. Pelapornya orang Kebunan,” Timpal Kurniadi sambil melaju dengan mobil kesayangannya.

title="banner"