LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, detikkota.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menggelar sidang terkait permohonan perlindungan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hasilnya, permohonan dari SYL ditolak.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK dilansir detik, Senin (27/11/2023).

Edwin mengatakan, keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

Untuk diketahui, pada 6 Oktober 2023 lalu LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H, serts permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober 2023.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.

Edwin mengatakan, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hanya menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H serta saksi U.

Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai, keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” pungkas Edwin.