LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, detikkota.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menggelar sidang terkait permohonan perlindungan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hasilnya, permohonan dari SYL ditolak.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK dilansir detik, Senin (27/11/2023).

Edwin mengatakan, keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, pada 6 Oktober 2023 lalu LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H, serts permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober 2023.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.

Edwin mengatakan, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hanya menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H serta saksi U.

Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai, keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” pungkas Edwin.

Berita Terkait

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Berita Terbaru